Dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini serta semakin meluasnya dampak pandemi COVID-19 ke sektor-sektor lainnya termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), pemerintah kembali memberikan Insentif Pajak untuk pelaku UMKM berupa Pajak Final “PP No 23 Tahun 2018” Ditanggung Pemerintah. Untuk lebilh detailnya terkait prosedur dan mekanismenya, simak infografis berikut!
Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: Fasilitas Pajak, Pajak UMKM, UMKM
Artikel Terkait
PMK 69 2024, Periode Pemberian Tax Holiday Diperpanjang Hingga 2025
Dewa Suartama
4 November 2024
Tarif PPnBM BKP Selain Kendaraan Bermotor dan Syarat Pengajuan SKB
Dewa Suartama
21 October 2024
Ini Dokumen yang Mendapat Fasilitas Pembebasan Bea Meterai
Dewa Suartama
4 October 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA